Samakah Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Keselamatan Kerja? Berikut Ulasannya! - Kumpulan Artikel Asuransi Jiwa Indonesia
asuransi jiwa berjangka

Setiap pekerja, memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Jaminan tersebut diberikan oleh perusahaan melalui asuransi keselamatan kerja. Lalu bagaimana dengan asuransi kecelakaan? Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang melindungi pemilik asuransi dari akibat kecelakaan yang bisa terjadi baik karena kerja ataupun sebab lainnya. meski sama-sama memiliki manfaat yang akan diberikan jika terjadi kecelakaan, namun kedua jenis asuransi ini memiliki ruang lingkup yang berbeda bagi pemiliknya.

Asuransi kecelakaan kerja diberikan oleh perusahaan sebagai hak bagi karyawannya. Perusahaan wajib membayarkan premi asuransi per bulannya baik secara penuh ataupun sebagian. Bagi pekerja dengan tingkat resiko kecelakaan tinggi, akan memiliki nominal premi yang juga lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja dengan resiko kecelakaan rendah. Premi tersebut bisa dibayarkan melalui sistem potong gaji jika perusahaan hanya menanggung sebagian dari premi yang diwajibkan. Asuransi kecelakaan kerja memberikan perlindungan kecelakaan dari Anda berangkat hingga sampai di tempat kerja, saat berada di lingkungan kerja, hingga pulang kembali ke rumah. Beberapa manfaat dari asuransi kecelakaan kerja antara lain:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Mendapatkan santunan berupa uang.
  • Mendapatkan layanan rehabilitasi jika dibutuhkan.
  • Kesempatan bekerja kembali jika sudah sembuh dan bisa beraktivitas.
  • Masa berlaku panjang.

Sedangkan untuk asuransi kecelakaan diri, merupakan salah satu bentuk dari asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kepada pemiliknya dari bahaya kecelakaan. Asuransi ini tidak mengkhususkan sebabnya hanya pada kecelakaan kerja, namun lebih umum dan luas. Asuransi kecelakaan juga mengcover kecelakaan akibat naik transportasi umum, bepergian, atau di setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemiliknya. Jenis asuransi jiwa ini memberikan uang pertanggungan yang besar jika sampai pemilik asuransi meninggal dunia ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan.

Anda seorang karyawan yang ingin memiliki asuransi keselamatan kerja namun perusahaan tidak memberikannya sebagai hak? Jangan khawatir karena Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui Asuransi Astra yang memiliki beberapa program asuransi termasuk asuransi kecelakaan kerja. Asuransi Astra sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja di Indonesia.


By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *