Cara Mengklaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal Dunia - Kumpulan Artikel Asuransi Jiwa Indonesia
Cara Mengklaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal Dunia

Asuransi jiwa merupakan salah satu produk perlindungan yang berguna untuk menghindari dari kerugian finansial apabila tertanggung mengalami resiko meninggal dunia atau sakit dan cacat total. Ketika tertanggung mengalami sakit, cacat total, atau meninggal dunia, maka anggota keluarga biasanya yang bertindak untuk melakukan klaim asuransi karena memang tertanggung sudah tidak bisa mengurus klaim tersebut. Oleh karena itu, penting bagi anggota keluarga dari tertanggung mengetahui manfaat dari asuransi jiwa tersebut beserta cara mengklaim asuransi jiwa tersebut jika terjadi resiko yang tidak diinginkan terjadi pada diri tertanggung.

Klaim asuransi merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris dari tertanggung atau penerima manfaat asuransi. Klaim asuransi adalah salah satu manfaat dari kepemilikan asuransi. Melakukan klaim asuransi sebenarnya merupakan hal yang mudah dilakukan karena kini berbagai perusahaan asuransi menawarkan berbagai kemudahan dalam prosesnya. Akan tetapi, beberapa orang ada yang masih merasa kesulitan karena minimnya pemahaman akan hal ini. Maka dari itu, berikut ini ada pedoman umum yang bisa Anda jadikan acuan dalam melakukan klaim asuransi jiwa, yaitu:

  1. Langkah pertama, informasikan kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan bahwa tertanggung telah meninggal dunia. Persiapkan dokumen-dokumen, seperti salinan surat kematian dari rumah duka atau kantor negara.
  2. Perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa untuk resiko meninggal dunia. Isi dengan lengkap formulir tersebut.
  3. Setelah mengisi formulir klaim dengan lengkap, sertakan berkas pendukung yang diperlukan dengan lengkap, seperti Polis dan endorsement (asli), fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, fotokopi identitas diri atau KTP dari penerima manfaat asuransi, surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit, surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah daerah setempat, surat keterangan dari kepolisian yang asli jika tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  4. Perusahaan asuransi akan menganalisa dan memproses klaim asuransi jiwa dari berkas-berkas yang diserahkan tersebut.

Itu tadi beberapa cara mengklaim asuransi jiwa secara umum yang perlu diketahui bagi anggota keluarga tertanggung. Mengurus klaim asuransi terkadang menguras waktu yang tidak sedikit, mulai dari memberikan keterangan pada perusahaan asuransi yang bersangkutan, hingga pengurusan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk itu, pertimbangkan perusahaan asuransi yang menawarkan kemudahan dalam klaim, seperti asuransi Astra.


By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *